TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENDAFTARAN TANAH DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

  • Deselfia DNM Sahari Politeknik Maritim AMI di Makassar
Keywords: sistem pendaftaran tanah, sistem publikasi tanah, legal research

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menguji dan menganalisis bagaimana sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Selanjutnya untuk menguji dan menganalisis sinkronisasi pendaftaran tanah di Indonesia, kemudian untukmenguji dan menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah di ndonesia. Metode penelitian ini adalah normative legal research yang bersifat deskriptif (descriptif research) dengan mempergunakan pendekatan normative dan empiris dengan tetap mempertimbangkan eksitensi hukum sebagai fenomena sosial yang tidak terlepas dari berbagai aspek kegiatan dalam rangka pelaksanaan pendaftaran tanah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi dan akutabilitas dalam pendaftaran tanah dalam sistem hukum di Indonesia belum terwujud sebagaimana mestinya. Akibat lemahnya jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemerintah. Serta sistem publikasi pendaftaran tanah yang di anut bersifat negatif bertendensi positif, tidak di terapkan Pasal 32 ayat (2) PP. No. 24 Tahun 1997 berkenaan kadaluarsa untuk mengajukan gugatan 5 (lima) tahun terdapat ketidak sinkronisasi/harmonisasi berkenaan dengan kewenangan pertanahan antara pemerintah daerah Pasal 14 ayat (2) huruf-k UU. No. 12 Tahun 2008 tentang pemerintah daerah dengan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 2 Tahun 2013 Tentang Perlimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah ) serta regulasi pemberian tenggang waktu hak guna usaha.

Author Biography

Deselfia DNM Sahari, Politeknik Maritim AMI di Makassar

Politeknik Maritim AMI di Makassar

Published
2019-08-01