Prosedur Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal Barang Dan Surat Persetujuan Berlayar Di Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Parepare
Abstract
Kebutuhan akan jasa angkutan laut semakin lama semakin meningkat, baik jumlah maupun jenisnya. Oleh karena itu, perusahaan pelayaran wajib mengikuti aturan–aturan yang telah ditetapkan oleh Syahbandar dalam hal penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi. Peran penting syahbandar dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 Pasal 207 ayat 1 tentang fungsi, tugas, dan kewenangan Syahbandar. Oleh sebab itu, perlunya mengetahui tentang prosedur penerbitan sertifikat keselamatan kapal salah satunya di kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas III Parepare. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang prosedur penerbitan sertifikat keselamatan kapal barang dan surat persetujuan berlayar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Parepare. Sumber data dari beberapa referensi dan literature serta penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan teknik observasi dan teknik wawancara langsung di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Parepare. Hasil penelitian menunjukkan proses penerbitan sertifikat keselamatan kapal barang dan surat persetujuan berlayar kapal yang hendak berlayar sudah berjalan sesuai dan dapat memenuhi syarat tertentu. Syarat yang harus dipenuhi tersebut tergantung jenis kapal, besarnya kapal, daerah pelayaran yang hendak di layari, dan jenis muatan yang akan diangkut. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Parepare telah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan. Namun masih perlunya peningkatan dalam penanganan sistemnya.