Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menggunakan Jasa Layanan Indihome Di PT. Telkom Makassar
Abstract
Telkom indihome menjadi solusi utama bagi akses broadband koneksi internet tidak hanya di kalangan bisnis namun meluas sampai ke rumah-rumah. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa telekomunikasi, khususnya internet dengan provider telkom indihome, terlebih dahulu harus mengadakan perjanjian dengan PT. Telkom. Dalam sebuah perjanjian, masing-masing pihak yaitu, pihak pengguna jasa atau pelanggan dan pihak penyelenggara jasa yaitu PT. Telkom mempunyai hak dan kewajiban. Tujuan penelitian yaitu Untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum pada PT telkom makassar terhadap konsumennya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosialisasi dan empiris. empiris maksudnya adalah dengan melakukan observasi di lapangan dan mencari tahu mengenai perlindungan hukum bagi layanan indihome terhadap pelanggan di PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), dan mewawancarai karyawan pada PT. TelkomĀ dan pelanggan/konsumen yang menggunakan layanan indihome serta data di olah dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum bersifat represif dan prefentif sehingga bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa Telkom jika terjadi kerugian akibat kenaikan harga secara sepihak masih kurang efektif. Agar perlindungan hukum untuk konsumen lebih efektif lagi maka dapat dilakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan yang dilakukan dapat berbentuk pembuatan aturan-aturan baru yang melindungi konsumen. Sedangkan pengawasan dilakukan tidak hanya oleh pemerintah namun masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen.